Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RAPAT MARGA DI KEPAHIANG, AGUSTUS 1925

Gadis-gadis di Kepahiang, circa 1926

Buku Adatrechtbundel, disusun oleh O.L. Helfrich, 1930, merupakan kumpulan hukum-hukum atau aturan adat yang ada di Sumatera Selatan antara 1892-1930. Dalam bundel ini terhimpun juga hukum-hukum atau aturan yang bersifat yurisprudensi, karena dasar pengambilan keputusannya di luar atau tidak termaktub dalam hukum adat yang berlaku atau dalam Undang-Undang Simbur Cahaya. Sebagaimana vonis adat yang diambil di Marga Pasar Kepahiang, 26 Agustus 1925, ditetapkan sebagai Adatvonnis No. 87 Tahun 1925, menjadi yurisprudensi hukum adat Bengkulu, yang berlaku untuk seluruh wilayah marga pasar di Keresidenan Bengkulu, terhadap kasus yang serupa.

Hukum Adat Bengkulu mengenai Harta Benda Perkawinan  

Dalam hal putusnya perkawinan karena penalakan, wanita itu berhak atas setengah dari harta perkawinan yang belum dibayar. Juga dengan setengah dari upah kerja yang dihargai, laki-laki menghabiskan untuk mendirikan sebuah rumah dengan bahan-bahan milik ibunya, yang rumah itu tetap bersama ibu itu setelah putusnya perkawinan

Perhimpunan rapat marga di Pasar Kepahiang, 26 Agustus 1925.

Akiroedin, Datuk Pasar Kepahiang, sebagai kepala rapat
Waqip, Kepala Kampung Pensiunan
Haji Oemar, Imam Pasar Kepahiang
Mohamad Dian, Pemangku Pasar Kepahiang
Abdoel Azis, Pembarap Pasar Kepahiang.

Yang mendakwa:

Poniyem, perempuan, umur ± 26 tahun, lahir dan tinggal di Kampung Pensiunan, bilangan Pasar Kepahiang.

Kenal pada terdakwa, bekas suami saya. Menerangkan di muka rapat untuk meminta dibagi dua harta hak pencarian Senadi selagi dia berseturutan pada saya. Selagi kami lagi berseturutan,  Senadi ada mendirikan satu rumah. Betul segala perkakas rumah itu mak Senadi yang mengadakannya, tetapi Senadi mengusahakan rumah itu sampai berdiri. Kalau tidak ditimbulkan perusahan Senadi akan mendirikan rumah itu, maka saya jadi terniaya, karena rumah itu sekarang diambil oleh mak Senadi kembali; tambahan saya sudah diceraikan (ditalakkan) oleh Senadi.

Yang terdakwa:

Senadi, umur ± 28 tahun, pekerjaan tukang kayu

Mengaku benar segala pendakwaan yang didakwakan oleh bekas istri saya bernama Poniyem. Betul segala apa yang diterangkan belum saya bagikan pada Poniyem. Saya bermaksud  memang akan membagikan pada Poniyem, tetapi lantaran Poniyem ada mulut besar, yang banyak omongan yang tidak pantas, mencercakan saya begini-begitu atas kejahatan saya, sehingga saya dapat malu pada orang-orang di kampung, jadi saya tinggal diam saja. Sekarang bagaimana timbangan rapat, saya suka terima.

Timbangan Rapat:

Patut segala hak pencarian Senadi selama berseturutan dengan isterinya yang bernama Poniyem dibagi dua. Menimbang lagi kedua mereka ini menerangkan, bahwa terhadap rumah itu Senadi cuma membuatnya saja, segala perkakas rumah itu diadakan oleh Joyo (perempuan). Jadi rumah itu tidak dibagikan, hanya upah saja ditaksir f 65, separoh upah ini diberikan pada Poniyem f 32,50.

Keputusan Rapat:

Senadi mesti memberikan kepada Poniyem sebagian dari taksiran upah rumah yang dibuat Senadi, selama dia berseturutan bersama isterinya bernama Poniyem, yaitu sebesar f 32,50. Keputusan ini dijalankan, apabila sudah dikuatkan oleh Paduka Tuan Controleur van Rejang dan dihukumkan Senadi mesti membayar kepada Poniyem, yaitu sebesar f 32.50 + f 6.50 iuran rapat. Semuanya berjumlah f 39. Kalau tidak bayar, maka haknya akan dijual.


Dikutip dan disesuaikan ejaannya dari:
Helfrich, O.L. Adatrechbundels, Bezorgd Door De Commissie Voor Het Adatrecht En Uitgegeven Door Het Koninklijk Instituut Voor De Taal-, Land- En Volkenkunde Van Nederlandsch-Indië. XXXII: Zuid Sumatra. ’S-Graven Hage, Martinus Nij Hoff. 1930 (hal. 14-15)
Kepahiang 1939, Kepahiang 2018

Teks asli:

No. 87 Adatvonnis 1925
Huwelijksgoederenrecht: Bengkoeloe

(De vrouw heeft bij ontbinding van het huwelijk door verstooting recht op de helft der staande huwelijk gewonnen goederen. Ook op de helft van het getaxeerde loon van den arbeid, dooiden man besteed aan de oprichting vaneen huis met materialen die aan zijn moeder toebehoorden, welk huis na de huwelijksontbinding aan die moeder bleef.)

Perhimpoenan rapat marga di pasar Kepahiang pada tanggal 26 Augustus 1925.

Kepala rapat: Akiroedin Datoeq pasar Kepahiang
Wagip Kepala kampoeng Pensioenan
Hadji Oemar imam pasar Kepahiang
Mohamad Dian oudsten pasar Kepahiang
Abdoel Azis pembarap pasar Kepahiang.

Jang mendakwa. Pr. Ponijem, oemoer ± 26 tahoen, lahir dan tinggal dikampoeng Pensioenan bilangan pasar Kepahiang, kenal pada terdakwa bekas soeami saja menerangkan dimoeka Rapat, mintak dibagi doea harta hak pentjarian Senadi selagi dia bersetoeroetan pada saja, sebab selagi kami lagi bersetoeroetan pada Senadi, ada mendirikan satoe roemah; betoel segala perkakas itoe roemah, mak dari Senadi jang mengadakannja, tetapi Senadi mengoesahakan itoe roemah sampai berdiri. Kalau tidak ditimboelkan peroesahan Senadi akan mendirikan itoe roemah saja djadi terniaja, karena itoe roemah sekarang, diambil oleh mak Senadi kembali; tambahan saja soedah ditjeraikan (ditalakkan) oleh Senadi.

Jang terdakwa. Senadi, oemoer + 28 tahoen, pekerdjaan toekang kajoe, mengakoe benar segala pendakwaan jang didakwakan oleh bekas istri saja nama Ponijem, betoel segala apa jang diterangkan beloem saja bagikan pada Ponijem, maksoed saja memang saja akan bagikan pada Ponijem, tetapi lantaran Ponijem ada moeloet besar banjak omongan jang beloem pantas mentjertjaken saja begini-begitoe atas kedjahatan saja sehingga saja dapat maloe pada orang-orang dikampoeng, djadi saja tinggal diam sadja, sekarang begimana timbangan rapat, saja soekaterima.

Timbangan rapat: Patoet segala hak pentjarian Senadi bersetoeroetan dengan isterinja nama Ponijem dibagi doea. Menimbang lagi diroemah sebab kedoea mereka ini menerangkan, itoe roemah Senadi tjoema bikin sadja, segala perkakas itoe roemah pr. Djojo jang mengadakan. Djadi itoe roemah tidak dibagikan hanja oepah sadja ditaksir f 65, separoh oepah ini diberikan pada Ponijem f 32.50.

Kapoetoesan rapat: Senadi moesti memberi pada Ponijem sebagian dari taksiran oepah roemah jang diboeat oleh Senadi, selagi dianja bersetoeroetan pada isterinja nama Ponijem jaïtoe f 32.50. Kepoetoesan ini didjalankan, apabila soedah dikoeatkan oleh padoeka toean Controleur van Redjang dan dihoekoemkan Senadi moesti bajar pada Ponijem jaïtoe f 32.50 + f 6.50 waloran rapat djoemlah f 39. Kalau tidak bajar haknja didjoeal.

Emong Soewandi
Emong Soewandi Blogger sejak 2012, dengan minat pada sejarah, sastra dan teater

11 comments for "RAPAT MARGA DI KEPAHIANG, AGUSTUS 1925"

  1. Bukan main. Penelusuran kk emong banyak menyingkap kisah2 yg orang Kepahiang sendiri banyak tidak tahu.
    Semangat terus, kak

    ReplyDelete
  2. Cari tau dong om asal mula kampung pensiunan.. dan kenapa di beri nama pensiunan 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah ada beberapa data yang bisa menerangkan asal-usul nama Pensiunan. Insya Allah akan ada waktu untuk menulisnya

      Delete
  3. Keren banget sejarahnya abang

    ReplyDelete
  4. Info yang bagus.. kak👍👍

    ReplyDelete

Semua komentar mengandung kata-kata tidak pantas, pornografi, undangan perjudian, ujaran kebencian dan berpotensi rasial, akan kami hapus