Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

REGULASI CANDU DI BENGKULU, 1857

Lukisan tahun ca. 1851 orang mengisap candu
Pada masa kolonial Hindia Belanda, perdagangan dan konsumsi candu menjadi salah satu aspek ekonomi yang dikelola secara ketat oleh pemerintah kolonial. Salah satu bentuk regulasi yang diterapkan adalah sistem konsesi candu, yang mengatur distribusi dan penjualan candu di berbagai wilayah. Salah satu dokumen hukum yang mengatur hal ini adalah peraturan konsesi candu untuk Asisten Residen Bengkulu, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No. 4.

Regulasi Candu di Bengkulu, 1857

Pemerintah Hindia Belanda, melalui Gubernur Jenderal, memberlakukan sistem konsesi untuk hak penjualan candu di wilayah Asisten Residen Bengkulu. Sistem ini memberikan wewenang kepada pemegang konsesi untuk mendistribusikan candu di wilayah yang telah ditentukan, dengan serangkaian peraturan yang ketat.

Hak konsesi diberikan melalui proses lelang, di mana wilayah cakupan, jangka waktu, dan biaya sewa ditetapkan oleh pemerintah wilayah. Pemegang konsesi diizinkan menjual candu melalui agen atau sub-konsesi di tempat yang telah ditentukan, dengan persetujuan pemerintah untuk setiap perubahan lokasi atau jumlah tempat penjualan. Tempat penjualan wajib memiliki papan identifikasi dalam tiga bahasa, dengan jam operasional yang telah ditetapkan, serta larangan menerima pelanggan bersenjata atau mabuk dan aktivitas perjudian.

Pemegang konsesi diwajibkan untuk mencatat setiap transaksi dan stok candu, serta dilarang melakukan pembelian atau penjualan ilegal. Candu palsu atau campuran akan disita dan dimusnahkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda berat.

Setelah masa konsesi berakhir, pemegang konsesi harus melaporkan dan menyerahkan sisa stok candu kepada pemegang konsesi yang baru. Ketidaksesuaian laporan akan berakibat pada penyitaan barang dan pengenaan denda berat.

Dampak Konsesi Candu bagi Masyarakat Bengkulu

Peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah kolonial tidak hanya mengendalikan perdagangan candu tetapi juga memastikan monopoli yang menguntungkan. Konsesi candu berkontribusi terhadap meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap zat adiktif ini, yang pada akhirnya berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Sistem konsesi memberikan pemasukan besar bagi pemerintah kolonial, sementara masyarakat lokal hanya menjadi konsumen tanpa mendapatkan manfaat ekonomi yang setara. Para pedagang kecil yang tidak mendapat izin resmi harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat jika ketahuan menjual candu secara ilegal.

Ketentuan yang mengatur pemakaian bahasa di papan identifikasi tempat penjualan candu menunjukkan adanya segmentasi sosial antara Belanda, masyarakat pribumi, dan komunitas Tionghoa yang sering kali menjadi pengelola utama perdagangan candu di Hindia Belanda.

Peraturan konsesi candu untuk Asisten Residen Bengkulu merupakan salah satu contoh bagaimana pemerintah kolonial mengendalikan perdagangan zat adiktif dengan ketat untuk kepentingan ekonomi mereka. Regulasi ini tidak hanya memastikan pemasukan bagi pemerintah kolonial, tetapi juga memperkuat sistem monopoli dan eksploitasi terhadap masyarakat lokal. Meskipun aturan ini dirancang untuk memberikan kontrol atas distribusi candu, dampak jangka panjangnya menyebabkan ketergantungan sosial dan ekonomi yang merugikan bagi penduduk Bengkulu. 

Peraturan Candu di Bengkulu, 1857

LEMBAR NEGARA HINDIA BELANDA No. 4.

Peraturan tentang Konsesi Candu untuk Asisten Residen Bengkulu.
ATAS NAMA RAJA!
GUBERNUR JENDERAL HINDIA BELANDA,

Setelah mendengar pertimbangan Dewan Hindia Belanda:
Kepada semua yang membaca atau mendengar ini, Salam!
Bahwa ia,
memberitahukan:
Dengan maksud untuk menetapkan suatu peraturan mengenai konsesi candu untuk Asisten Residen Bengkulu; Dengan memperhatikan Pasal 20, 29, 31, dan 33 dari peraturan tentang tata pemerintahan Hindia Belanda; Maka telah diputuskan:
Pertama: Menetapkan peraturan berikut mengenai konsesi candu untuk Asisten Residen Bengkulu.

PERATURAN
tentang Konsesi Candu untuk Asisten Residen Bengkulu dan Pulau-Pulau yang Termasuk di Dalamnya.

Pasal 1
Hak untuk menjual candu dalam skala kecil di wilayah Asisten Residen Bengkulu diberikan melalui sistem konsesi.
Luas wilayah yang termasuk dalam konsesi, jangka waktu konsesi, dan waktu pembayaran uang sewa akan ditetapkan oleh kepala pemerintahan wilayah dan diumumkan saat pelelangan.

Pasal 2
Para pemegang konsesi diperbolehkan untuk mengatur penjualan candu di tempat-tempat yang telah ditentukan dalam wilayah konsesi mereka, baik atas nama sendiri melalui agen, maupun melalui sub-konsesi atau penjual candu.
Namun, tidak seorang pun boleh ditugaskan untuk menjual candu tanpa persetujuan dari kepala pemerintahan wilayah, yang juga harus diberikan daftar nama serta lokasi agen, sub-konsesi, atau penjual candu, serta setiap perubahan yang terjadi mengenai hal ini. Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan denda sebesar 25 hingga 100 gulden untuk setiap pelanggaran.

Pasal 3
Para pemegang konsesi diwajibkan dalam setiap akta perjanjian dengan sub-konsesi mengenai hak penjualan candu untuk secara jelas merinci atau setidaknya menggambarkan batas-batas wilayah di mana hak penjualan candu tersebut diberikan kepada sub-konsesi.

Pasal 4
Kepala pemerintahan wilayah bertanggung jawab untuk mengatur dan menetapkan jumlah serta lokasi tempat penjualan candu.
Saat proses lelang konsesi berlangsung, informasi mengenai hal tersebut akan diumumkan kepada para peminat, dan dokumen resmi yang memuat rincian ini akan dilampirkan pada berita acara lelang.
Jika selama masa konsesi pemegang konsesi menghendaki perubahan jumlah atau lokasi tempat penjualan candu, mereka dapat mengajukan permohonan kepada kepala pemerintahan wilayah. Jika tidak ada keberatan, izin dapat diberikan untuk perubahan tersebut. Namun, tanpa izin tersebut, tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun terhadap kondisi yang ada, apalagi mendirikan atau mengoperasikan tempat penjualan candu yang baru. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda mulai dari 100 hingga 1.000 gulden, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Tanpa persetujuan pemegang konsesi, selama masa kontrak, tempat penjualan candu tidak boleh dipindahkan atau ditutup, serta tidak boleh ada perubahan pada batas-batas distrik yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Setiap tempat penjualan candu akan diberikan nomor urut oleh pemerintahan setempat.
Pemegang konsesi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tempat penjualan memiliki papan kayu dengan nomor urut tersebut, serta tulisan "Tempat Penjualan Candu" dalam bahasa Belanda, bahasa daerah, dan bahasa Tionghoa, yang harus dipasang dengan jelas dan terlihat di tempat tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar 25 gulden untuk setiap kelalaian.

Pasal 6
Tempat penjualan candu hanya boleh dibuka mulai pukul 05.30 pagi dan harus ditutup paling lambat pukul 23.00 malam. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda mulai dari 100 hingga 1.000 gulden, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Selain itu, tempat penjualan candu dilarang menerima orang yang membawa senjata atau dalam keadaan mabuk. Segala bentuk perjudian, dengan nama apa pun, juga dilarang di dalam tempat penjualan candu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda dalam jumlah yang sama.

Pasal 7
Candu hanya boleh dijual dengan pembayaran tunai secara langsung.
Menerima barang sebagai pembayaran atau sebagai jaminan untuk pembelian candu, dalam bentuk atau alasan apa pun, dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda sebesar 25 hingga 100 gulden.
Dari ketentuan ini dikecualikan penjualan candu yang dilakukan oleh pemegang konsesi kepada sub-konsesi atau penjual candu kecil untuk distribusi lebih lanjut, serta utang yang terjadi di antara pemegang konsesi, sub-konsesi, atau penjual candu dalam hubungan dagang mereka.

Pasal 8
Pemegang konsesi serta sub-konsesi diwajibkan untuk menyimpan atau memastikan adanya pembukuan yang lengkap mengenai candu yang mereka jual, serahkan, dan angkut. Catatan ini harus selalu tersedia untuk diperiksa oleh kepala pemerintahan wilayah jika diminta. Hal yang sama berlaku bagi buku catatan yang disimpan oleh para penjual candu.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda antara 100 hingga 1.000 gulden, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Denda yang sama akan dikenakan jika terbukti bahwa pembukuan penjualan milik pemegang konsesi atau sub-konsesi tidak lengkap atau tidak diperbarui secara benar hingga hari pemeriksaan. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai pemalsuan dokumen.

Pasal 9
Pemegang konsesi, sub-konsesi, agen mereka, atau karyawan mereka dilarang membeli atau menggunakan candu yang diperoleh dengan cara ilegal untuk dijual dalam sistem konsesi.

Pasal 10
Pemegang konsesi, agen mereka, sub-konsesi, atau penjual candu dilarang memalsukan atau mencampurkan candu dengan zat lain dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda antara 100 hingga 1.000 gulden, tergantung pada tingkat pelanggaran. Selain itu, candu yang terbukti dipalsukan atau dicampur akan disita dan dimusnahkan atas perintah kepala pemerintahan wilayah, dengan pengawasan dari sebuah komisi yang ditunjuk secara resmi.

Pasal 11
Pemegang konsesi atau sub-konsesi, agen mereka, serta penjual candu wajib, setelah berakhirnya masa konsesi, paling lambat tiga hari setelahnya, untuk melaporkan kepada kepala pemerintahan wilayah serta pemegang konsesi baru mengenai:
  1. Semua sisa persediaan candu yang masih dimiliki, baik yang sudah diproses maupun belum.
  2. Semua sisa produk candu dalam bentuk apa pun.
  3. Semua peralatan yang digunakan dalam pemrosesan dan penjualan candu, tanpa terkecuali.
Jika laporan ini tidak disampaikan tepat waktu atau tidak sesuai dengan kenyataan, maka semua persediaan candu yang masih ditemukan di tangan mantan pemegang konsesi, sub-konsesi, agen, atau penjual candu akan dianggap sebagai barang ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, dan akan disita. Selain itu, mantan pemegang konsesi, sub-konsesi, agen, atau penjual candu juga akan dikenakan denda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya peralatan yang digunakan untuk memproses dan menjual candu yang belum dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam pasal ini, maka semua peralatan tersebut juga akan disita. Selain itu, pemegang konsesi, sub-konsesi, agen, atau penjual candu yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda hingga 2.000 gulden.

Pasal 12
Semua sisa candu, baik yang sudah diproses maupun belum, serta sisa produk dan peralatan yang masih dimiliki oleh pemegang konsesi, agen, sub-konsesi, atau penjual candu setelah berakhirnya masa konsesi harus diserahkan kepada pemegang konsesi baru.
Penyerahan ini dilakukan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan mengenai harga, maka sengketa tersebut akan diselesaikan oleh tiga orang arbiter yang ditunjuk masing-masing oleh kedua belah pihak serta kepala pemerintahan wilayah. Keputusan para arbiter bersifat mengikat.

Pasal 13
Pemegang konsesi, agen mereka, sub-konsesi, atau penjual candu wajib memberikan bukti tertulis kepada setiap pembeli yang membeli candu yang sudah diproses dengan berat lebih dari setengah tahil. Bukti tertulis ini harus berisi:
  1. Nama pembeli.
  2. Jumlah dan jenis candu yang dibeli.
  3. Tanggal penjualan.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka pemegang konsesi, agen, sub-konsesi, atau penjual candu dapat dikenakan denda hingga 1.000 gulden.
Selain itu, tidak diperbolehkan mengangkut candu dengan berat lebih dari setengah tahil tanpa disertai surat pengantar resmi dari pemegang konsesi, agen, sub-konsesi, atau penjual candu.
Setiap surat pengantar untuk pengiriman candu ke luar distrik asalnya harus diperiksa dan disetujui oleh kepala kepolisian di tempat pengiriman maupun tujuan.
Di tempat tujuan, candunya akan diperiksa oleh otoritas yang berwenang. Jika hasil pemeriksaan sesuai, maka surat pengantar akan disahkan dan dikirim kembali kepada kepala pemerintahan wilayah, yang kemudian mengembalikannya kepada pemegang konsesi atau perwakilannya.

Pasal 14
Penjualan candu, baik yang sudah diproses maupun belum, serta sisa-sisa candu, dilarang kepada siapa pun yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, meskipun diperoleh dari pemegang konsesi, agen mereka, sub-konsesi, atau penjual candu.
Setiap candu atau sisa candu yang dijual secara ilegal sesuai dengan pasal ini akan disita, dan penjualnya akan dikenakan denda sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28.
Para pemegang konsesi juga wajib memastikan bahwa penjualan candu dilakukan hanya di tempat yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 peraturan ini. Jika pemegang konsesi lalai dalam hal ini, maka kepala pemerintahan wilayah dapat mengambil alih penjualan candu tersebut, dengan biaya dan risiko ditanggung oleh pemegang konsesi yang lalai.

Pasal 15
Selain mereka yang secara resmi diberi wewenang menurut peraturan ini, tidak seorang pun diperbolehkan memiliki atau mengangkut candu, baik yang sudah diproses, belum diproses, maupun sisa-sisanya, kecuali jika:
  1. Candu tersebut dibeli atau diperoleh dari pemegang konsesi atau sub-konsesi yang sah, agen mereka, atau penjual candu selama masa konsesi yang berlaku.
  2. Candu tersebut berada dalam wilayah hukum pemegang konsesi atau sub-konsesi yang sah, tempat candu tersebut ditemukan atau diangkut.

Pasal 16
Seseorang dianggap memiliki candu secara ilegal apabila dalam proses hukum terbukti adanya fakta dan keadaan tertentu, terutama berdasarkan:
  1. Pengakuan dan keterangan dari orang yang kedapatan memiliki candu tersebut.
  2. Bukti-bukti yang menguatkan bahwa orang tersebut sadar memiliki atau menyimpan candu secara ilegal.
  3. Candu yang ditemukan bukan berasal dari pemegang konsesi atau sub-konsesi resmi di wilayah tempat kejadian.

Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan atau menyembunyikan candu di rumah, lahan, atau barang milik orang lain dengan maksud menjebak atau menjerat orang tersebut agar dihukum, akan dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 35 dari peraturan tentang proses pidana yang memerlukan tindakan segera, sebagaimana ditetapkan dalam Publikasi 3 Februari 1848, Staatsblad No. 6.

Pasal 18
Siapa pun yang terbukti sebagai pemilik candu yang ditemukan secara ilegal—baik yang sudah diproses, belum diproses, atau sisa-sisanya—dan tidak diperoleh dari pemegang konsesi, sub-konsesi, agen mereka, atau penjual candu yang sah di wilayah pemegang konsesi atau sub-konsesi, akan dikenakan denda sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28.
Denda yang sama juga diberlakukan bagi siapa pun yang memberi perintah untuk membeli, menjual, atau mengangkut candu ilegal, termasuk mereka yang memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut atau dengan sadar telah membantu dalam proses tersebut.

Pasal 19
Impor candu oleh pihak lain selain pemegang konsesi atau wakilnya dilarang untuk siapa pun.
Kapten kapal yang membawa candu, tanpa memandang apakah candu tersebut milik kapal, penumpang, atau pihak lain, wajib memberikan laporan rinci mengenai keberadaan candu tersebut sesegera mungkin setelah kedatangan, dan paling lambat dalam waktu 24 jam, kepada kantor bea cukai atau pelabuhan.

Pasal 20
Candu yang diimpor, dengan jumlah minimal satu pikul bersih, harus segera disimpan di gudang negara dengan pengawasan dari aparat investigasi, hingga candu tersebut:
  1. Diekspor kembali, atau Diimpor secara resmi oleh pemegang konsesi.
  2. Candu yang disimpan di gudang negara dapat diperjualbelikan kapan saja, tetapi hanya untuk tujuan ekspor, kecuali jika diperuntukkan untuk impor resmi oleh pemegang konsesi atau wakilnya.
  3. Pembeli candu yang disimpan di gudang negara wajib melaporkan pembelian tersebut kepada otoritas setempat, yang kemudian akan memberitahukan pemegang konsesi atau wakilnya.

Pasal 21
Kepala pemerintahan wilayah diberi wewenang, dalam konsultasi dengan pemegang konsesi terkait, untuk mengizinkan candu tetap berada di kapal jika kapal tersebut tidak berlabuh lebih dari empat hari. Namun, selama masa itu, candu harus dijaga oleh pengawas investigasi, dengan biaya ditanggung oleh pemilik kapal.

Pasal 22
Selain pemegang konsesi atau wakilnya, tidak ada pihak yang diperbolehkan membuka peti candu yang diimpor, disimpan di gudang negara, atau di gudang antrepo, kecuali jika dilakukan dengan kehadiran:
  1. Seorang perwira polisi
  2. Seorang petugas investigasi
  3. Pemegang konsesi atau wakilnya

Pasal 23
Pemuatan kembali candu yang telah disimpan di gudang antrepo atau gudang negara hanya boleh dilakukan pada hari terakhir sebelum manifes muatan kapal ditutup.
Untuk pengawasan dan pengawalan candu tersebut, seorang petugas dari kepolisian investigasi atau otoritas setempat, serta seorang perwakilan dari pemegang konsesi, harus ditempatkan di atas kapal. Candu harus disimpan di tempat yang terlihat dan akan diawasi hingga kapal meninggalkan pelabuhan.

Pasal 24
Candu yang disimpan di gudang negara berdasarkan ketentuan Pasal 20 tidak dikenakan biaya sewa gudang atau pajak lainnya. Namun, pengangkut candu tetap wajib membayar biaya transportasi untuk pemindahan candu ke dalam dan ke luar gudang menuju atau dari kapal.

Pasal 25
Setiap impor dan ekspor kembali candu harus dilaporkan kepada pemegang konsesi oleh petugas penerimaan bea masuk dan keluar, atau oleh kepala pelabuhan.

Pasal 26
Setiap candu, sisa-sisa candu, dan peralatan terkait yang ditemukan secara ilegal berdasarkan regulasi ini akan disita dan dinyatakan hilang hak kepemilikannya.

Pasal 27
Candu yang disita harus dibeli oleh pemegang konsesi dengan harga pasar yang akan ditentukan oleh komisi beranggotakan dua ahli, masing-masing ditunjuk oleh kepala pemerintahan wilayah dan pemegang konsesi.
Jika kedua ahli tersebut tidak mencapai kesepakatan, mereka akan menunjuk ahli ketiga, dan harga akan ditetapkan berdasarkan suara mayoritas.
Candu yang disita dengan nilai kurang dari sepuluh gulden, serta peralatan yang disita, akan diserahkan secara cuma-cuma kepada pemegang konsesi sementara, selama ia tidak dinyatakan bersalah atau tidak bertanggung jawab atas denda yang dikenakan.

Pasal 28
Setiap pelanggaran terhadap peraturan dalam regulasi ini, yang tidak memiliki hukuman khusus yang telah ditetapkan, atau yang mengacu pada pasal ini, akan dikenakan denda hingga sepuluh ribu gulden, tergantung pada kondisi dan tingkat pelanggaran.

Pasal 29
Nilai dari candu yang disita dan dinyatakan hilang hak kepemilikannya, serta denda yang dikenakan dan dibayarkan akibat pelanggaran peraturan ini, akan segera dibagikan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sejumlah bagian diberikan kepada pelapor dan pihak yang menangkap pelanggar.
  2. Sejumlah bagian diberikan kepada seluruh petugas kepolisian, jika penangkapan dilakukan melalui kepolisian tanpa keterlibatan unit investigasi; atau kepada seluruh petugas investigasi, jika penangkapan dilakukan oleh mereka.
  3. Sejumlah bagian diserahkan kepada negara untuk digunakan sebagai hadiah luar biasa bagi individu yang telah menunjukkan jasa besar dalam penangkapan candu ilegal, atas usulan kepala pemerintahan wilayah melalui Direktur Keuangan dan Aset Negara.

Pasal 30
Kendaraan darat maupun laut, serta alat transportasi lain yang digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan dalam regulasi ini dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda serta biaya proses hukum.

Pasal 31
Ketentuan dalam regulasi tentang penyewaan hak eksploitasi sumber daya negara di Hindia Belanda di luar Jawa dan Madura, yang diterbitkan melalui publikasi pada 8 Oktober 1851 (Staatsblad No. 75), akan diterapkan kepada:
  1. Pemegang konsesi utama dan pemegang konsesi kecil dalam hak penjualan candu, serta
  2. Semua individu yang terlibat dalam perdagangan candu.

Ketentuan Tambahan
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 1857.
Untuk memastikan tidak ada yang mengaku tidak mengetahui regulasi ini, maka:
Peraturan ini akan dipublikasikan dalam Staatsblad (Lembaran Negara Hindia Belanda).
Jika diperlukan, peraturan ini akan diterjemahkan dan ditempel dalam bahasa Pribumi serta Tionghoa.

Dikeluarkan di Buitenzorg, 22 Januari 1857
Ditandatangani oleh:
CHs. F. PAHUD
Diterbitkan pada 30 Januari 1857
Oleh: VAN DE GRAAFF,
Sekretaris Jenderal


Emong Soewandi
Emong Soewandi Blogger sejak 2012, dengan minat pada sejarah, sastra dan teater

Post a Comment for "REGULASI CANDU DI BENGKULU, 1857"