Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEMAHAMI MUSIKALISASI PUISI


Situasi Musikalisasi Puisi

Apa itu pengertian musikalisasi telah menimbulkan suasana konflik pengertian atasnya di Bengkulu. Saya sering mendengar dan menerima langsung keluhan beberapa kawan-kawan dan guru-guru, yang berangkat dari ketidakpuasan mereka atas lomba-lomba musikalisasi puisi yang diselenggarakan. Ketidakpuasaan yang kemudian menciptakan konflik ini terjadi, karena adanya perbedaan tentang pengertian musikalisasi puisi antara mereka/peserta dengan dewan juri/panitia.

Beberapa situasi musikalisasi puisi yang dapat tertangkap itu adalah:
  1. bahwa dalam musikalisasi puisi tidak boleh ada orang membaca puisi, jika ada pembacaan puisi, maka itu bukan musikalisasi puisi;
  2. bahwa dalam musikalisasi puisi boleh saja ada orang membaca puisi, sebab tidak semua kata-kata dalam puisi bisa dimusikalisasikan;
  3. bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik bukan musikalisasi puisi; dan
  4. bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik juga merupakan kegiatan musikalisasi puisi

Musikalisasi Puisi; Definisi yang Tak-Terdefinisikan

Realitanya, belum ada definisi musikalisasi puisi yang mutakhir. Bahkan dalam banyak buku-teks sastra tidak mengenal, apalagi pembahasannya tentang musikalisasi puisi. Selain itu, istilah musikalisasi puisi sendiri pun belum disepakati secara umum. Ada beberapa seniman atau sastrawan yang menolak istilah itu. Musikalisasi puisi dipandang sebagai istilah yang kurang tepat dan rancu.

Dari kondisi ini, maka dapat saja setiap individu memberikan pengertian yang berbeda-beda tentang konsep musikalisasi puisi. Mengapa musikalisasi puisi tidak terdefinisikan? Dan mengapa pula istilah itu sering ditolak?

Pertama, bahwa secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi yang hampir identik, yakni musik dan puisi. Puisi telah memiliki musik tersendiri (akan dijelaskan kelak), maka mengapa pula lagi harus dimusikalisasikan dengan memberikan unsur musik kepada puisi. Imam Budi Santosa pernah mengusulkan istilah musik puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. Sementara dalam musikalisasi puisi, puisi yang memiliki aturan-aturan dan kaidah-kaidah sendiri dipandang harus tunduk menjadi objek, yang bisa diperlakukan apa saja dalam proses itu.

Kedua, musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif, artinya gagasan memusikalisasikan puisi didasari oleh dan dari keinginan-keinginan individual bersifat subyektif yang bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi, selain sebagai karya sastra yang harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi medium kreativitas. Sama seperti dramatisasi puisi, yang juga merupakan kegiatan kreatif.

Ketiga, karena bersifat kreatif, maka musikalisasi puisi pun tidak atau belum memiliki kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat mengikat.

Pengertian Musik; Musik Tidak Identik dengan Lagu

Musik (music) sering dipahami sama dengan lagu (song). Berangkat dari pengertian inilah, maka musikalisasi puisi sering terjerumus pada anggapan mengubah sebuah puisi menjadi lagu. Ini jelas kurang tepat, karena musik sendiri tidak identik dengan lagu.

Musik yang berasal dari bahasa Inggris, music, (apa padanannya dalam bahasa Indonesia?) secara sederhana memiliki pengertian berirama, suatu susunan bunyi-bunyi bernada yang membentuk sebuah irama tertentu yang harmoni. Sementara pengertian lagu (dari bahasa Arab; al laghwu, kemalasan, bermalas-malas) lebih ditujukan pada suatu teks yang dengan sengaja dan sadar dinotasikan dengan nada-nada tertentu dan dibentuk oleh melodi.

Tanpa lagu pun sebuah konstruksi musik pun tetap dapat dibangun. Simponi klasik misalnya, secara umum tidak memiliki teks. Demikian juga instrumentalia ala Kitaro, Kenny G., atau Francis Goya sebagian besar juga tidak memiliki teks. Di lain sisi, terdapat nyanyian, seperti nasyid, choral, al chapella, rubaiyah, syair atau gending, yakni lagu yang mengandalkan kemampuan musik alami manusia dan tidak memerlukan alat musik pengiring.

Musik dalam Puisi: Irama, Rima dan Ragam Bunyi Sebagai Unsur Musik dalam Puisi
Satu konvensi dalam menulis puisi yang diikuti penyair adalah kemampuan untuk membangun unsur musik dalam karyanya itu, dalam hal ini irama. Ini sering terlupakan oleh kita dalam kegiatan musikalisasi puisi, bahwa puisi sendiri telah memiliki unsur musik.

Penyair ketika menyusun kata-kata dalam puisinya akan memperhitungkan irama, agar suasana dan makna puisi tersebut dapat tercapai. Tanpa harus mengatakan suasana apa dalam puisi, tetapi dengan mengatur komposisi kata-kata, maka puisi akan dapat membangun suasana.

Menyusun rima salah satunya, adalah satu kegiatan untuk mengatur fisik puisi agar tercipta irama. Kita mengenal dalam puisi ada rima akhir, rima awal, ada asonansi (runtun bunyi-bunyi vokal) dan ada aliterasi (runtun bunyi-bunyi konsonan). Penggunaan kata-kata onomatope juga berfungsi untuk membangun suasana musikal pada puisi. Selain itu ada juga bunyi cachoponi dan euphony yang berfungsi membentuk suasana musikal pada puisi.

Puisi dan Lagu; Persamaan dan Perbedaan Unsur Musikalnya

Selain sama-sama memiliki teks, kesamaan dasar antara puisi dan lagu, yakni sama-sama memiliki unsur musik. Perbedaannya terletak pada materi dasar pembentukan musik itu. Jika musik pada puisi dibentuk oleh kata dan komposisi kata, maka musik pada lagu dibentuk oleh nada dan melodi.

Hakikat Puisi adalah Pembacaan; Keterbatasan Musikalisasi Puisi

Puisi tercipta untuk dibaca, karenanya membaca dan puisi bagai dua sisi keping mata uang. Musikalisasi puisi pun harus beranjak dari konsep pembacaan ini. Pembacaan yang diintegrasikan dengan nada dan melodi dapat memperkuat suasana puisi, memperjelas makna dan ikut membantu membentuk karakter puisi itu sendiri. Karena itu, dalam kegiatannya, jangan memaksakan totalitas puisi menjadi lagu, jika memang dapat merusak, bahkan menghancurkan puisi itu sendiri. Tentang proses kreatif pada puisi lihat tulisan di blog ini Lahir Puisi, Antara Kerja dan Inspirasi

Banyak bagian puisi hanya akan kuat kalau dibacakan, yang justru akan hancur kalau dilagukan. Misalnya tempo dan negasi.

Tempo dalam puisi berfungsi untuk mendapat efek, dan negasi (saat diam) berfungsi untuk menciptakan suasana kontemplatif, sugestif dan aperseptif dalam sebuah puisi. Dalam satu bait puisi dapat dimungkinkan terdapat beberapa tempo yang berbeda, dan bisa terjadi beberapa kali perubahan negasi.

Sementara pada lagu, tempo dikandung oleh satu konstruksi bait, yang ditentukan kecepatan gerak pulsa dalam tiap-tiap notasi. Namun, keseluruhan lagu tersebut secara standar dapat pula lebih dahulu ditentukan temponya, seperti adanya istilah-istilah forte, piano forte, allegro, adagia dan sebagainya.

Tempo pada lagu umumnya bersifat permanen dan telah ditentukan sebelumnya oleh pencipta lagu tersebut. Sedangkan, tempo dan negasi pada puisi dipengaruhi oleh dua hal, pertama suasana asli puisi dan kedua ditentukan oleh situasi interpretasi terhadap puisi.

Tempo dan negasi adalah dua ciri khas membaca puisi yang sulit untuk dilagukan. Jika pun dipaksa untuk dilagukan, maka dapat terjadi disharmoni irama lagu itu sendiri. Karena itu, dalam kegiatan musikalisasi puisi, bait dan bagian-bagiannya atau beberapa larik dalam bait jika memiliki tempo dan negasi yang ketat, maka pada bagian ini disarankan untuk tetap dibacakan, tidak dilagukan. (Sebagai modifikasinya dan improvisasi, pada bagian ini diisi saja dengan bunyi alat musik).

Selain tempo dan negasi, enjambemen puisi merupakan hambatan tersendiri dalam musikalisasi puisi. Enjambemen adalah pemenggalan baris dan hubungan antara baris.

Dengan adanya enjambemen ini, maka pemenggalan baris-baris puisi oleh penyairnya menentukan makna puisi. Banyak penyair yang menulis puisi secara tipografik tidak menggunakan tanda baca atau tidak mengenal huruf kapital, hingga menjadi kesulitan tersendiri dalam menentukan enjambemen suatu puisi. Suatu tindakan yang sangat tidak apresiatif, jika kita mengorbankan enjambemen sebuah puisi, atau tidak mengindahkannya dalam kegiatan musikalisasi puisi, demi harmonisasi irama lagu.

Sering terjadi dalam kegiatan musikalisasi puisi, ada tindakan menyambungkan kata di larik/bait satu ke bait berikutnya, sehingga terbentuk bait baru. Tindakan ini dilakukan demi menemukan harmonisasi nada, namun yang terjadi pelaku telah menciptakan teks baru, dengan menyatukan dua 2 baris puisi menjadi satu baris baru dengan peristiwa baru.

Ini sangat tidak dibenarkan, baik dalam pembacaan puisi maupun di musikalisasi puisi. Baik pembacaan puisi atau musikalisasi puisi tidak boleh membuat teks atau baris/bait baru!
_____________________________________________
Contoh kesalahan memunculkan "teks baru" dalam kegiatan baca atau musikalisasi puisi

Teks asli:
.............
/Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang//
/menyinggung muram, desir hari lari berenang//
/menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak//
/dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.//
............

(Senja di Pelabuhan Kecil - Chairil Anwar)

Teks baru:
/Gerimis mempercepat kelam.//
/Ada juga kelepak elang menyinggung muram//
/Desir hari lari berenang menemu bujuk pangkal akanan//
/Tidak bergerak//
/Dan kini tanah dan air tidur hilang ombak//
_______________________________________________

Puisi harus tetap puisi. Musikalisasi puisi harus tetap menghormati puisi sebagai teks sastra, tidak bertujuan mengubahnya sebagai teks lagu. Puisi dasarnya tidak ditujukan sebagai teks lagu, maka banyak puisi memiliki peluang yang kecil untuk dapat dilagukan.

Teks puisi diciptakan oleh penyairnya pada hakikatnya adalah untuk dibaca, sedangkan teks lagu dibuat memang dengan tujuan untuk dilagukan. Jangan menjadikan puisi subordinat dalam musikalisasi puisi.
______________________________________________
Jangan mengorbankan puisi demi menjadi lagu,
walaupun menjadi lagu yang baik sekalipun, namun merusak puisi itu
______________________________________________

Kesimpulan

  1. bahwa musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif, bukan kegiatan yang mengikuti aturan-aturan atau teori-teori tertentu;
  2. bahwa musikalisasi puisi tidak bertujuan mengubah teks puisi menjadi teks lagu. Jadi, tetap akan diperbolehkan ada orang yang membaca puisi dalam musikalisasi puisi;
  3. bahwa musikalisasi puisi adalah memperkuat unsur-unsur musikal yang ada pada puisi; dan
  4. bahwa musikalisasi puisi memiliki keterbatasan, tidak semua bagian dalam puisi dapat diberikan nada dan melodi.

MENYUSUN ULANG KONVENSI DI SEKITAR MUSIKALISASI PUISI

Lagu-lagu Ebiet G. Ade sebagai Contoh
Ketika menjelaskan tentang musikalisasi puisi, lagu-lagu Ebiet G. Ade sering dijadikan contoh sebagai bentuk musikalisasi puisi. Ini jelas kurang tepat. Ebiet G. Ade tidak mencipta puisi, tetapi dia memang mencipta lagu. Ebiet G. Ade tidak dapat dianggap sebagai penyair, dia adalah pencipta lagu dan penyanyi.

Benar ada sebagian lagu-lagu yang dibawakan oleh Bimbo adalah hasil musikalisasi puisi, sebut saja lagu “Salju”, puisinya Wing Kardjo, “Balada Sekeping Taman Surga”, “Sajadah” atau “Rindu Kami Padamu Ya Rasul” merupakan puisi-puisi Taufik Ismail. Benar pula ada lagu-lagu Iwan Fals berangkat dari musikalisasi puisi, seperti “Kantata Takwa dan “Sang Petualang” dan “Paman Doblang” adalah puisi-puisi Rendra, di mana dalam lagu ini kita mendengar Rendra membaca puisi, sementara lagu “Belajar Menghargai Hak Azasi Kawan” adalah musikalisasi puisi mbelingnya Remi Sylado. Sementara “Perahu Retak” karya Taufik Ismail dimusikalisasikan oleh Franky Sahilatua.

Benar pula lagu-lagu Ebiet G. Ade sebagaimana juga lagu-lagu Leo Kristi, Ulli Sigar Rusady, Franky dan Jane, lagu-lagu Gombloh 1970-an dan juga sebagian lagu-lagu Katon Bagaskara memiliki kata-kata yang puitik, tetapi itu semua bukan puisi. Itu semua adalah lagu! Bahkan, banyak lagu-lagu puitik tersebut tidak begitu berhasil ketika dibacakan atau dideklamasikan, karena memang struktur dasarnya adalah untuk dilagukan, bukan dibaca.

Jadi, kepada guru-guru atau kawan-kawan di komunitas atau sanggar seni, ke depan tidak lagi melihat dan mengatakan lagu-lagu Ebiet G. Ade sebagai contoh musikalisasi puisi. Akan lebih baik kalau kita mencari contoh musikalisasi puisi yang memang benar-benar dasarnya adalah puisi.

-------------------------------------------------------------
Interupsi:
Apakah Berarti Teks Lagu Tidak Dapat Dipergunakan Sebagai Bahan Apresiasi?

Teks lagu memang bukanlah teks sastra, tetapi banyak teks lagu yang memiliki nilai-nilai sastra. Atas dasar pandangan ini, maka teks lagu dapat diangkat dalam sebuah kegiatan apresiasi. Artinya kita mengangkat atau mereseptif teks lagu menjadi teks sastra. Tetapi, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan menjadikan teks lagu dalam kegiatan apresiasi sastra:
  • Pertama, banyak teks lagu menjadi hilang suasananya ketika dibacakan sebagaimana membaca puisi. Ini tidak mustahil terjadi, karena teks lagu dimasak oleh nada.
  • Kedua, secara umum teks lagu dibentuk oleh peristiwa, sementara puisi dibentuk dan membentuk peristiwa.
  • Ketiga, teks lagu umumnya bersifat monologis, tidak membuka cakrawala dialog dengan penikmatnya.
------------------------------------------------------------

Musikalisasi Puisi Harus Menggunakan Alat Musik
Pandangan ini harus segera ditinggalkan. Melagukan puisi tidak harus disertai dengan instrumen musik. Di atas telah dijelaskan ada lagu yang dinyanyikan dengan mengandalkan potensi musik alami yang dimiliki manusia, maka musikalisasi puisi pun dapat dilakukan dengan cara choral, nasyid atau al chapella. Jika memerlukan alat musik, bukan kita memiliki kemampuan juga bersenandung dan menirukan bunyi alat musik.

Monotonitas Irama
Irama pada puisi yang dilagukan umumnya cenderung monoton. Produksi nada umumnya adalah staccato, dengan nada-nada pendek dan terputus-putus. Ini tidak saatnya lagi. Jangan ragu melagukan puisi dalam irama rock atau dangdut sekalipun, jika memang teks puisi memiliki peluang untuk itu.

Penutup; Solusi Akhir

Perbedaan pemahaman adalah kenyataan dalam dunia sastra. Dengan adanya perbedaan-perbedaan inilah kita yakin kegiatan bersastra akan semakin dinamis. Kaitannya dengan materi makalah ini, mungkin ada pihak yang tidak bersepakat dengan semua paparan saya di atas, sehingga masih terbuka ruang dialog dan bantahan. Dapat diterima dengan semua kewajaran.

Musikalisasi puisi sendiri hingga hari ini belumlah merupakan sebuah alat atau metode apresiasi karya sastra. Dia sebagaimana juga dramatisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif, sebagai ungkapan kita dalam mengeksresikan sebuah karya sastra secara bebas. Sebagai perbandingan, parafrase puisi pada awal-awalnya pun adalah sebuah teknik kreatif untuk memahami puisi, namun saat ini telah diterima sebagai metode atau teknik apresiasi yang fixed.

Namun, dalam sebuah kegiatan khusus, dalam lomba misalnya, perbedaan ini akan jadi konflik jika tidak terjembatani. Dalam lomba musikalisasi puisi, perbedaan persepsi tentang musikalisasi wajib dipahami oleh panitia atau penyelenggara lomba, sehingga tidak total menyerahkannya saja kepada otoritas dewan juri, yang bisa saja memiliki persepsi sendiri apa itu musikalisasi puisi. Penentuan kriteria yang jelas tentang konsep musikalisasi puisi yang dipakai dapat meminimalisasikan konflik yang akan timbul. Penjelasan ini dapat dilakukan dalam pertemuan-teknis yang dilakukan beberapa hari menjelang lomba.

Jangan memberikan kesempatan kepada peserta lomba untuk menafsir kriteria lomba!

Fakta, selain kriteria tertulis sendiri yang sering kabur dan multi-tafsir, bahwa dalam taklimat pertemuan-teknis (technical meeting) sebelum lomba, lazim yang dilakukan oleh panitia hanyalah penentuan nomor urut tampil, langka ditemui dalam pertemuan teknis, panitia beserta dewan juri memberikan penjelasan tentang kriteria yang akan dipergunakan.

Mohon untuk diperhatikan:

Tulisan ini telah banyak tersebar di banyak web, dengan disertai pengubahan dan penambahan atau tidak, namun tanpa menyertaan sumber aslinya, atau menyebut nama saya sebagai sumber. Dengan mempublikasikannya melalui blog ini, saya ingin menyatakan semua tulisan tentang musikalisasi puisi yang isinya serupa atau identik dengan tulisan ini, baik sebagian atau seluruhnya adalah berasal dari tulisan ini!

Tulisan ini sebelumnya adalah makalah yang dipersiapkan untuk Seminar Sastra dalam Rangka Hari Chairil Anwar 2008, 28 April 2008 Di Universitas Bengkulu

- Dipublikasikan kembali di SKH Rakyat Bengkulu (JPNN), Minggu, 14 September 2008 (Bagian I) Dan Minggu, 21 September 2008 (Bagian II) -
Emong Soewandi
Emong Soewandi Blogger sejak 2012, dengan minat pada sejarah, sastra dan teater

8 comments for "MEMAHAMI MUSIKALISASI PUISI"

  1. cukup memberikan pencerahan, setidaknya bisa memberikan gambaran batasan-batasan musikalisasi puisi, yang selama ini selalu menimbulkan perdebatan.
    Izin share untuk, Mas, untuk blog saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung

      Delete
  2. baru ini tulisan yang jelas tentang musikalisasi. terima kasih. izin save

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih, semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung

      Delete
  3. Sepakat. walaupun baru merupakan opini, tapi saya kira tulisan ini bisa menjadi rujukan utk pelaksanaan lomba-lomba atau pelatihan musikalisasi puisi, shingga tidak terjadi lagi adanya pemaksaan puisi total harus dilagukan, krn musikalisasi puisi bukan kegiatan merubah teks puisi jadi teks lagu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih, semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung, Mohon masukan lainnya.

      Delete
  4. "Baik pembacaan puisi atau musikalisasi puisi tidak boleh membuat teks atau baris/bait baru!"
    terima kasih... ini penegasan yg harus diperhatikan dalam baca puisi, krn masih sangat sering serjadi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sikap apresiatif terhadap puisi adalah menjaga strukturnya, karena struktur puisi pun merupakan bagian puitik dari puisi itu.
      Terima kasih sudah berkunjung

      Delete

Semua komentar mengandung kata-kata tidak pantas, pornografi, undangan perjudian, ujaran kebencian dan berpotensi rasial, akan kami hapus